MAKALAH
Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU RI No : II Tahun 2008 Tentang
informasi dan Transaksi Elektronik)
Diajukan untuk memenuhi salah satu
syarat tugas mata kuliah Cyber Media
Dengan dosen Drs. Patria Hidayat

Nama : Zulhilmi
Kelas : A
Npm : 132050049
Mata Kuliah : Cyber
Media
Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik
Universitas Pasundan
Bandung 2015-2016
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang
berkelanjutan yang
harus
senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di
masyarakat;
b. bahwa
globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat
informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan
mengenai
pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional
sehingga
pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal,
merata,
dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan
kehidupan
bangsa;
c. bahwa
perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat
telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai
bidang
yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk
perbuatan
hukum baru;
d. bahwa
penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus
dikembangkan
untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan
kesatuan
nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi
kepentingan
nasional;
e. bahwa
pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan
dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
f. bahwa
pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi
melalui
infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan
Teknologi
Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah
penyalahgunaannya
dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial
budaya
masyarakat Indonesia;
g. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b,
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang
tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal
20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu
atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas
pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
2.elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode
Akses, simbol, atau perforasi yang
telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah
perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media
elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu
teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis,
dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap
Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk
analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya,
yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik
adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau
masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah
terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat
tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat
dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu
tindakan terhadap suatu Informasi
Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh
Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat
yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan
Elektronik dan identitas yang
menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi
Elektronik yang dikeluarkan oleh
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang
layak dipercaya, yang memberikan dan
mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan
adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang
diakui, disahkan, dan diawasi oleh
Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan
sertifikat keandalan dalam Transaksi
Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah
tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait
dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai
alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum
yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk
memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang
melaksanakan fungsi logika,
aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan
interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau
dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf,
simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang
merupakan kunci untuk dapat mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah
perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang
menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau
masyarakat, yang dapat digunakan dalam
berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau
susunan karakter yang bersifat unik
untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan,
baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun
badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan
perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau
pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap
Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah
hukum Indonesia, yang memiliki akibat
hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah
hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian
hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad
baik, dan kebebasan
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam
rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang
untuk memajukan pemikiran dan
kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi
Informasi seoptimal mungkin dan
bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi
pengguna dan penyelenggara
Teknologi Informasi
Mata Kuliah : CYBER MEDIA
BalasHapus