Company profile (Profil
perusahaan) adalah laporan yang memberikan gambaran tentang sejarah, status
saat ini, dan tujuan masa depan sebuah bisnis. Sebuah profil perusahaan bisnis dapat
sesingkat satu halaman, atau mengandung data yang cukup untuk mengisi beberapa
halaman. Walaupun ada sejumlah format yang berbeda yang digunakan menyusun
sebuah profil, ada beberapa jenis informasi penting yang wajib disertakan. Setiap jenis
laporan profil perusahaan, informasi kontak selalu disertakan. Informasi kontak
mungkin tidak lebih dari sekedar alamat fisik dan surat untuk kantor pusat
perusahaan, atau mungkin termasuk nama dan alamat dari petugas atau eksekutif
tertentu dari perusahaan. Biasanya nomor telepon dan nomor faks juga dimasukkan
dalam data kontak dasar. Dalam beberapa tahun terakhir, alamat email dan informasi umum juga dianggap
penting dalam sebuah profil perusahaan.
PROFILE PERUSAHAAN
Manulife Indonesia
Didirikan pada tahun
1985, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) merupakan bagian
dari Manulife Financial Corporation, grup penyedia layanan keuangan dari Kanada
yang beroperasi di Asia, Kanada dan Amerika Serikat. Manulife Indonesia
menawarkan beragam layanan keuangan termasuk asuransi jiwa, asuransi kecelakaan
dan kesehatan, layanan investasi dan dana pensiun kepada klien individu maupun
pelaku usaha di Indonesia. Melalui jaringan lebih dari 11.000 karyawan dan agen
profesional yang tersebar di 25 kantor pemasaran, Manulife Indonesia melayani
lebih dari 2 juta klien di Indonesia.
PT Asuransi Jiwa Manulife
Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk
informasi lebih lengkap mengenai Manulife Indonesia, termasuk tautan untuk
mengikuti kami
Manulife Indonesia telah
memperoleh sejumlah penghargaan bergengsi sepanjang tahun 2015:
- Penghargaan dari Museum Rekor
Indonesia (MURI) sebagai "Perusahaan Asuransi Pertama yang Memproduksi dan
Menayangkan Program Edukasi melalui Stasiun Televisi".
- Peringkat pertama penghargaan
Excellent Service Experience Award (ESEA) 2015 untuk ketiga kalinya sebagai
perusahaan terbaik kategori Asuransi Jiwa dan Kesehatan.
- Penghargaan AON Hewitt Best
Employers Indonesia 2015, kategori 'Special Recognition Award Women in the
Workforce'.
- Peringkat ‘Diamond’ pada Service
Quality Awards 2015, kategori Asuransi Jiwa dan Kesehatan.
- Top 3 Best Customer Choice' pada
Penghargaan Insurance Consumer Choice Awards 2015 di 2 (dua) kategori: Asuransi
Jiwa & Pendidikan dan Asuransi Pendidikan.
Manulife Financial Corporation merupakan grup
jasa keuangan internasional terkemuka yang menyediakan solusi yang berpikir
kedepan untuk keputusan-keputusan penting keuangan para nasabah. Kami dikenal
sebagai John Hancock di Amerika Serikat dan Manulife di negara-negara lain.
Kami menyediakan nasihat keuangan, solusi asuransi dan jasa manajemen aset dan
manajemen
kekayaan untuk
nasabah individu, nasabah kumpulan dan institusi-institusi. Pada akhir tahun
2014, kami memiliki 28.000 karyawan, 58.000 agen dan ribuan mitra distributor
yang melayani 20 juta nasabah. Pada akhir Juni 2015, kami mengelola dana
sebesar C$883 miliar (US$708 miliar), dan pada 12 tahun terakhir kami membayar
lebih dari $22 miliar klaim dan manfaat lainnya kepada nasabah kami. Kami
beroperasi di Asia, Kanada dan Amerika Serikat dimana kami telah melayani
nasabah selama lebih dari 100 tahun. Dengan berkantor pusat di Toronto, Kanada,
kami diperdagangkan dengan simbol 'MFC' di bursa saham Toronto, New York dan
Filipina, dan dengan simbol '945' di Hong Kong.
VISI DAN MISI
Visi
Menjadi penyedia jasa keuangan yang paling profesional di
dunia dengan menyediakan solusi yang tepat, dapat diandalkan, terpercaya dan
terdepan bagi keputusan penting perencanaan keuangan nasabah kami.
Misi
Untuk menjadi penyelenggara jasa keamanan finansial yang terdepan
bagi masyarakat Indonesia.
Nilai-Nilai
Perusahaan : PRIDE
Manulife Indonesia memiliki nilai-nilai untuk menuntun setiap
langkah perusahaan, mulai dari perencanaan strategis, pengambilan keputusan
sehari-hari, hingga cara perusahaan memperlakukan nasabah serta pemangku
kepentingan lainnya. Komitmen Manulife Indonesia dituangkan dalam singkatan
PRIDE.
Profesionalism (Profesionalisme)
Sasaran Manulife Indonesia adalah untuk menjadi perusahaan
yang memiliki standar profesionalisme tinggi di industri asuransi jiwa yang
didukung oleh karyawan dan agen yang memiliki pengetahuan dan keterampilan
tinggi untuk melayani kepentingan nasabah
Real Value to Our Customer (Nilai
Nyata Bagi Nasabah)
Keberadaan Manulife Indonesia semata-mata adalah untuk
memuaskan nasabah. Dengan menyediakan produk-produk, pelayanan, dan nilai-nilai
jangka panjang yang berkualitas tinggi, kami akan memastikan semua nasabah
mendapat solusi terbaik untuk memenuhi kebutuhan mereka masing-masing.
Integrity (Integritas)
Seluruh pelayanan Manulife Indonesia memiliki nilai kejujuran
dan keadilan yang tinggi. Kepercayaan nasabah dibangun dengan menjunjung tinggi
kode etik yang berlaku dalam industri asuransi jasa.
Demonstrated Financial Strength
(Kekuatan Finansial)
Manulife Indonesia berkewajiban memenuhi janji finansialnya
kepada nasabah di masa mendatang. Oleh karena itu, kami senantiasa
mempertahankan kemampuan membayar klaim dengan kondisi keuangan yang sehat dan
hasil investasi yang maksimal, serta tetap konsisten dengan falsafah manajemen
investasi yang bertanggung jawab.
Employer of Choice (Perusahaan
Pilihan)
Manulife Indonesia sangat menghargai karyawan dan agen yang
merupakan kunci keberhasilan perusahaan. Untuk menarik minat dan mempertahankan
tenaga kerja terbaik dan handal, kami memiliki komitmen untuk melakukan
pengembangan sumber daya manusia serta memberikan penghargaan atas prestasi
terbaik.
'
Manajemen
(Direksi)
Chris Bendl adalah
Chief Executive Officer dan Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Manulife
Indonesia (Manulife Indonesia) sejak Oktober 2012.
Beliau juga adalah anggota dari
Asian Executive Management. Ia bertanggung jawab atas keseluruhan pengembangan
bisnis Manulife Indonesia yang meliputi solusi perlindungan yang berfokus pada
nasabah. Sebelumnya, Chris Bendl adalah Pimpinan dari tim Wealth Management
Asia di Manulife, yang berbasis di Hong Kong.
Selama 8 tahun sebelum bergabung kembali dengan Manulife, Mr. Bendl
telah memegang berbagai posisi kepemimpinan di perusahaan asuransi jiwa AIG di
wilayah Timur Tengah dan Asia Tenggara.
Sutikno Sjarif Executive Vice President and Chief Operating
Officer
Sutikno adalah seorang
eksekutif senior dengan beragam pengalaman di berbagai industri termasuk
Asuransi, Perbankan, Manufaktur, Distribusi dan Pertanian. Tanggung jawab
pekerjaannya meliputi lintas disiplin dalam bidang Operasi, Finance,
Perencanaan Strategis, dan Business Development. Ia memiliki rekam jejak yang
sukses sebagai Chief Operating Officer, Chief Financial Officer, dan Business
Development Director.
Nelly Husnayati Vice
President Director and Chief Agency Officer
Elly Husnayati bergabung
dengan Manulife pada 1990 sebagai Branch Manager dan Employee Benefits
Consultant di Medan, Sumatera Utara. Sejak 1992, ia ditugaskan dalam berbagai
peran strategis pada jalur Agensi hingga pada September 2001 dipromosikan
menjadi Senior Vice President, Agency Operations dan dipercayai memimpin
seluruh kantor pemasaran Manulife Indonesia.
(Komisaris)
Philip John Hampden
Smith ditunjuk sebagai Presiden Komisaris PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
sejak Juni 2013.
Philip memegang posisi sebagai
Chief Marketing Officer untuk Manulife Asia sejak Februari 2013. Philip pertama
kali bergabung di Manulife pada tahun 1998 sebagai pendiri dan Chief Executive
Officer dari perusahaan investasi yang beroperasi di Asia, yang bertempat di
Hong Kong. Saat ini beliau juga menjabat sebagai Vice President Marketing and
Communications Manulife. Sedangkan di Hong Kong, Philip terpilih sebagai
anggota dewan dari Hong Kong Investment Funds Association dan juga sebagai
anggota dari Hong Kong Securities Institute.
Jonathan Hekster
ditunjuk sebagai Komisaris PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia sejak Juli 2014.
Saat ini, Jonathan adalah
Vice President, Head of Regional Partnership Distribution, Asia di Manulife
(Singapore) Pte Ltd. Beliau bertanggung jawab atas seluruh pengembangan
penjualan produk asuransi dan produk wealth management dari seluruh jalur
distribusi non-agency (seperti Bancassurance, Work-site Marketing,
Telemarketing dan Direct Marketing) di seluruh Asia dan memegang peranan
penting dalam bekerja sama dengan berbagai macam wilayah di seluruh wilayah
Divisi Asia.
Laksamana Sukardi
ditunjuk sebagai Komisaris PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia pada April 2013.
Saat ini, Laksamana Sukardi juga
menjabat sebagai Presiden Direktur dari PT Paras Gianyar Bali. Sebelumnya,
beliau juga telah memegang berbagai posisi penting di industri perbankan, salah
satunya sebagai Managing Director dari PT Lippo Bank. Karir cemerlangnya
sebagai Bankir terbukti saat mendapat penghargaan sebagai Banker of the Year
dari Majalah SWA pada tahun 1993.
Drs. Suyoto adalah
Komisaris Independen PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia sejak Juli 2004.
Saat ini Drs. Suyoto adalah anggota
aktif dari Badan Pengawas ISEA (Indonesia Senior Executives Association) suatu
organisasi yang beranggotakan para profesional eksekutif senior dari berbagai
bidang dan disiplin ilmu yang bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola
perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) pada industri asuransi di
Indonesia.
Retno Muljosantoso
ditunjuk sebagai Komisaris PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia sejak April
2013.
Retno adalah seorang advokat
berlisensi dan partner di Soemadipradja & Taher Advocates (S&T). Retno
juga merupakan anggota dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) dan The
International Bar Association. Retno telah memiliki pengalaman lebih dari 20
tahun dalam praktik hukum, baik dalam negeri maupun luar negeri. Beliau
mendapatkan pengalaman praktik hukum di luar negeri pada saat ditugaskan ke
perusahaan bekas afiliasi S&T di Australia: Freehill, Hollingdale &
Page (saat ini dikenal sebagai Herbert Smith Freehills).
Ke Wing Siu (Nigel
Ke) ditunjuk sebagai Komisaris PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia sejak
Januari 2009.
Sejak tahun 2010, Nigel menjabat
sebagai Vice President & Chief Financial Officer, Manulife Asia yang
bertempat di Hong Kong. Sebelumnya, Nigel yang merupakan warga negara Australia
ini, juga pernah menjabat berbagai posisi penting di perusahaan asuransi
internasional, salah satunya sebagai Chief Financial Officer di ING Life,
Jepang.
LAPORAN TATA PERUSAHAAN
Prinsip-Prinsip Dasar Penerapan Tata Kelola Perusahaan
Yang Baik di Perusahaan
Seiring dengan peranan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dalam memastikan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan
Yang Baik/ Good Corporate Governance (GCG) di dalam industri
jasa keuangan melalui pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang secara
lebih komprehensif mengatur mengenai GCG, Perusahaan berusaha untuk selalu
menjadi yang terdepan dalam mengakomodir setiap perubahan yang ada dengan tetap
berpegang teguh pada kelima prinsip dasar GCG yang terdiri dari: (i)
Keterbukaan (transparency); (ii) Akuntabilitas (accountability);
(iii) Tanggung Jawab (responsibility); (iv) Independensi (independence);
dan (v) Kewajaran (fairness).
Hasil Laporan dan Penilaian Mandiri Penerapan
Prinsip-Prinsip GCG Perusahaan Tahun 2014
Penerapan prinsip-prinsip GCG
berdasarkan hasil penilaian mandiri penerapan prinsip-prinsip GCG tahun 2014
yang telah disampaikan kepada Direktur Pengawas Asuransi dan BPJS Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Perusahaan No.17/MI/II/2015 tanggal 24
Februari 2015, Perusahaan telah melakukan beberapa perbaikan dan pengembangan
baik dalam struktur, sistem maupun dokumen, dibandingkan hasil penilaian
mandiri tahun 2013, yakni:
- Struktur
Terdapat perubahan struktur pada susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan pada tahun 2014 sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan saat ini adalah sebagaimana yang dinyatakan dalam keterangan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris di bawah ini. - Sistem
Secara berkelanjutan mengembangkan whistleblowing system dengan mengaktifkan Hotline Ethics Service dan melakukan sosialisasi melalui beberapa inisiasi dengan memanfaatkan berbagai media ke seluruh karyawan dan tenaga pemasar. - Dokumen
- Sebagai
bentuk komitmen atas penerapan GCG, Perusahaan telah melakukan pemetaan
atas komite-komite yang dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
Perusahaan Perasuransian (”POJK GCG”) dan dibutuhkan oleh Perusahaan yang
terdiri dari: (i) Komite Tata Kelola; (ii) Collaboration Committee;
dan (iii) Communication Board. Komite-komite tersebut telah
dilengkapi dengan piagam-piagam sebagai panduan untuk melaksanakan tugas
dan fungsinya.
Komite Tata Kelola merupakan komite yang dipersyaratkan oleh POJK GCG, terdiri atas: - 2 (dua) Komite di bawah Dewan Komisaris Perusahaan yakni: (a) Komite Audit dan Risiko; dan (b) Komite Tata Kelola;
- 4 (empat) Komite di bawah Direksi Perusahaan yakni: (a) Komite Pengawasan Risiko; (b) Komite Anti Pencucian Uang; (c) Komite Investasi; dan (d) Komite Pengawasan Produk;
- Memperbaharui beberapa dokumen/pedoman/kebijakan:
- Mengungkapkan penerapan GCG dalam Laporan Tahunan Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2014;
- Pedoman Prinsip Mengenal Nasabah untuk Pencegahan Tindakan Pencucian Uang dan Pembiayaan Teroris; dan
- Mengungkapkan secara berkala Etika Bisnis dan Pedoman Perilaku.
Struktur Tata Kelola
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan organ perseroan tertinggi yang memegang segala kewenangan yang tidak didelegasikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RUPS merupakan organ perseroan tertinggi yang memegang segala kewenangan yang tidak didelegasikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama tahun 2014, Perusahaan melaksanakan 1 (satu) kali
RUPS Tahunan, pada tanggal 16 Juni 2014 yang telah dituangkan dalam Minutes
of the Annual General Meeting of the Shareholders of PT Asuransi Jiwa Manulife
Indonesia No.LC/i/AGMS/6/2014 dan 1 (satu) keputusan secara sirkuler.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris secara kolektif melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Direksi dengan mendahulukan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Dewan Komisaris secara kolektif melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Direksi dengan mendahulukan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Kebijakan dilandasi oleh itikad baik, kehati-hatian dan rasa tanggung jawab dan ditujukan pada kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
- Kebijakan diambil secara terbuka kepada Direksi maupun para pemangku kepentingan.
- Kebijakan dilandasi oleh objektifitas serta perlakuan yang adil dan konsisten pada data dan informasi yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris.
Komisaris Independen
Perusahaan sedang dalam proses untuk memenuhi ketentuan mengenai jumlah dan kualifikasi dari Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam POJK GCG.
Perusahaan sedang dalam proses untuk memenuhi ketentuan mengenai jumlah dan kualifikasi dari Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam POJK GCG.
Keanggotaan dan Komposisi
Terhitung sejak tanggal 22 Juli 2014, komposisi anggota Dewan Komisaris Perusahaan terakhir adalah sebagai berikut:
Terhitung sejak tanggal 22 Juli 2014, komposisi anggota Dewan Komisaris Perusahaan terakhir adalah sebagai berikut:
|
Nama
|
Jabatan
|
Referensi
|
|
Philip Hampden Smith (PHS)
|
Presiden Komisaris
|
Akta Notaris Aryanti Artisari, SH., M.Kn. No.46, tanggal
19 August 2014.
|
|
Ke Wing Siu (KS)
|
Komisaris
|
|
|
Laksamana Sukardi (LS)
|
Komisaris
|
|
|
Retno Anggraini Dharmayani Muljosantoso (RM)
|
Komisaris
|
|
|
Jonathan Michiel Anthony Hekster (JT)
|
Komisaris
|
|
|
Dr. Suyoto (ST)
|
Komisaris Independen
|
Rapat Dewan Komisaris
Sepanjang tahun 2014, Dewan Komisaris Perusahaan
menyelenggarakan rapat sebanyak 2 (dua) kali dan menghasilkan 4 (empat)
keputusan sirkuler, dengan daftar hadir sebagai berikut:
|
No.
|
Tanggal
|
Jumlah Kehadiran
|
|||||
|
PHS
|
KS
|
LS
|
RM
|
JT
|
ST
|
||
|
1
|
May 20, 2014
|
v
|
v
|
v
|
V
|
|
v
|
|
2
|
November 21, 2014
|
v
|
v
|
v
|
V
|
V
|
V
|
|
|
%
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
Komite-Komite Penunjang Dewan Komisaris
Untuk membantu efektifitas pelaksanaan fungsi pengawasan
Dewan Komisaris, Perusahaan telah membentuk sebuah komite penunjang Dewan
Komisaris yang bekerja secara kolektif, yakni:
Komite Audit & Risiko
Komite Audit & Risiko bertanggung jawab terhadap fungsi pengawasan dan melakukan pengkajian atas proses pelaporan keuangan Perusahaan termasuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap independensi dari auditor independen termasuk terhadap pengelolaan risiko yang dijalankan oleh Perusahaan dan secara berkala melaporkannya kepada Dewan Komisaris.
Komite Audit & Risiko bertanggung jawab terhadap fungsi pengawasan dan melakukan pengkajian atas proses pelaporan keuangan Perusahaan termasuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap independensi dari auditor independen termasuk terhadap pengelolaan risiko yang dijalankan oleh Perusahaan dan secara berkala melaporkannya kepada Dewan Komisaris.
Komite Tata Kelola
Komite Tata Kelola berperan dalam pemantauan dan pengkajian atas kebijakan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang baik secara menyeluruh yang disusun oleh Direksi serta menilai konsistensi penerapannya.
Komite Tata Kelola berperan dalam pemantauan dan pengkajian atas kebijakan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang baik secara menyeluruh yang disusun oleh Direksi serta menilai konsistensi penerapannya.
Direksi
Direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan pengurusan Perusahaan agar berjalan sesuai visi, misi, sasaran usaha, strategi, kebijakan dan rencana usaha yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
Direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan pengurusan Perusahaan agar berjalan sesuai visi, misi, sasaran usaha, strategi, kebijakan dan rencana usaha yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
Keanggotaan dan Komposisi Direksi
Terhitung sejak tanggal 22 Juli 2014, komposisi Direksi
adalah sebagai berikut:
|
Nama
|
Jabatan
|
Referensi
|
|
Christopher Franz Bendl (CB)
|
Presiden Direktur
|
Akta Notaris Aryanti Artisari, SH., M.Kn. No.46, tanggal
19 August 2014.
|
|
Nelly Husnayati (NH)
|
Wakil Presiden Direktur
|
|
|
Premraj Thuraisingam (PT)*
|
Direktur
|
|
|
Sutikno Widodo Sjarif (SS)
|
Direktur
|
*PT mengundurkan diri efektif tanggal 14 Juli
2014
Rapat Direksi
Sepanjang tahun 2014, Direksi Perusahaan menyelenggarakan rapat sebanyak 8 (delapan) kali dan menghasilkan 11 (sebelas) keputusan sirkuler, dengan daftar hadir sebagai berikut:
Sepanjang tahun 2014, Direksi Perusahaan menyelenggarakan rapat sebanyak 8 (delapan) kali dan menghasilkan 11 (sebelas) keputusan sirkuler, dengan daftar hadir sebagai berikut:
|
No.
|
Tanggal
|
Jumlah Kehadiran
|
|||
|
CB
|
NH
|
PT
|
SS
|
||
|
1
|
January 13, 2014
|
v
|
v
|
-
|
V
|
|
2
|
February 24, 2014
|
v
|
v
|
-
|
V
|
|
3
|
March 3, 2014
|
v
|
-
|
-
|
V
|
|
4
|
April 7, 2014
|
v
|
v
|
-
|
V
|
|
5
|
June 3, 2014
|
v
|
v
|
-
|
V
|
|
6
|
August 25, 2014
|
v
|
v
|
|
V
|
|
7
|
September 8, 2014
|
v
|
v
|
|
V
|
|
8
|
December 15, 2014
|
v
|
v
|
|
V
|
|
|
%
|
100
|
88
|
0
|
100
|
Komite-Komite Penunjang Direksi
Untuk membantu efektifitas pelaksanaan tanggung jawabnya, Direksi Perusahaan telah membentuk komite-komite sebagai berikut:
Untuk membantu efektifitas pelaksanaan tanggung jawabnya, Direksi Perusahaan telah membentuk komite-komite sebagai berikut:
Komite Investasi
Komite Investasi bertanggung jawab untuk menelaah dan mengawasi kebijakan-kebijakan, prosedur-prosedur dan strategi investasi untuk seluruh manajemen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komite Pengawasan Manajemen RisikoKomite Investasi bertanggung jawab untuk menelaah dan mengawasi kebijakan-kebijakan, prosedur-prosedur dan strategi investasi untuk seluruh manajemen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komite Pengawasan Manajemen Resiko bertanggung jawab dalam pelaksanaan fungsi manajemen
resiko yang meliputi pengawasan dan pembahasan
permasalahan-permasalahan, proses dan prosedur-prosedur manajemen resiko.
Komite Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundering/ AML)
Komite AML bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan yang terkait dengan pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah (KYCP).
Komite AML bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan yang terkait dengan pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah (KYCP).
Komite Pengarahan Produk
Komite Pengarahan Produk bertanggung jawab untuk mengembangkan dan melaksanakan kampanye produk agar menghasilkan penjualan yang terdepan dan mengembangkan pengalaman perilaku nasabah.
Komite Pengarahan Produk bertanggung jawab untuk mengembangkan dan melaksanakan kampanye produk agar menghasilkan penjualan yang terdepan dan mengembangkan pengalaman perilaku nasabah.
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Perusahaan yang memiliki unit syariah telah memenuhi
persyaratan dan kualifikasi terkait tenaga ahli syariah.
Tugas dan Tanggung Jawab
DPS Perusahaan bertanggung jawab atas tugas-tugas sebagai berikut:
DPS Perusahaan bertanggung jawab atas tugas-tugas sebagai berikut:
- Mengawasi dan memberi nasihat dan saran kepada Direksi agar kegiatan Perusahaan sesuai dengan prinsip Syariah;
- berupaya menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Nasabah;
- menyelenggarakan rapat DPS secara berkala paling sedikit enam kali dalam satu tahun.
Keanggotaan dan Komposisi DPS
DPS Perusahaan terdiri dari tiga anggota, dimana penunjukkan ketiganya telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI melalui Surat Keputusan No.U-024/DSN-MUI/I2009 tanggal 22 Januari 2009, dengan komposisi sebagai berikut:
DPS Perusahaan terdiri dari tiga anggota, dimana penunjukkan ketiganya telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI melalui Surat Keputusan No.U-024/DSN-MUI/I2009 tanggal 22 Januari 2009, dengan komposisi sebagai berikut:
|
Nama
|
Jabatan
|
Referensi Terakhir
|
|
Dr. H. Kamaen A. Perwataatmadja, MPA
|
Ketua DPS
|
Akta Notaris Aryanti Artisari, SH., M.Kn. No.46, tanggal
19 August 2014.
|
|
Dr. H. Mohamad Hidayat, MBA, MH
|
Anggota DPS
|
|
|
Dr. H. Endy M. Astiwara, MA, FIIS
|
Anggota DPS
|
Sekretaris Perusahaan
Fungsi Sekretaris Perusahaan dijalankan melalui Departemen Legal & Compliance dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur telah membantu pelaksanaan GCG secara efektif di Perusahaan.
Fungsi Sekretaris Perusahaan dijalankan melalui Departemen Legal & Compliance dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur telah membantu pelaksanaan GCG secara efektif di Perusahaan.
Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal
Manajemen Perusahaan secara kolektif memiliki tanggung jawab dan akuntabilitas untuk menentukan tujuan-tujuan Perusahaan, menyusun strategi-strategi untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, dan mengembangkan struktur dan proses pengelolaan untuk penanganan terbaik atas risiko-risiko dalam pemenuhan seluruh tujuan tersebut melalui pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal yang efektif dan berkelanjutan. Sistem Pengendalian Internal yang efektif dan berkelanjutan oleh manajemen dan unit kerja Audit Internal Perusahaan tersebut adalah melalui penerapan model "tiga baris pertahanan" (the three lines of defense).
Manajemen Perusahaan secara kolektif memiliki tanggung jawab dan akuntabilitas untuk menentukan tujuan-tujuan Perusahaan, menyusun strategi-strategi untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, dan mengembangkan struktur dan proses pengelolaan untuk penanganan terbaik atas risiko-risiko dalam pemenuhan seluruh tujuan tersebut melalui pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal yang efektif dan berkelanjutan. Sistem Pengendalian Internal yang efektif dan berkelanjutan oleh manajemen dan unit kerja Audit Internal Perusahaan tersebut adalah melalui penerapan model "tiga baris pertahanan" (the three lines of defense).
Secara garis besar, model "tiga garis pertahanan"
ini memisahkan secara tegas antara 3 (tiga) bagian (“garis”) yang terlibat
dalam pengelolaan risiko yang efektif, yakni: i) Fungsi-fungsi yang memiliki
dan mengelola risiko-risikonya, ii) Fungsi-fungsi yang memantau risiko-risiko,
dan iii) Fungsi yang melakukan penilaian independen. Model “tiga garis
pertahanan” Perusahaan adalah sebagai berikut:
- Garis
pertahanan pertama - Unit Bisnis
Bisnis bertanggung jawab untuk risiko dalam unit mereka termasuk manajemen risiko dan pengawasan yang terkait. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan strategi bisnis mereka sejajar dengan filosofi, risk appetite dan budaya pengambilan risiko Perusahaan untuk mengevaluasi dan mengelola eksposur risiko secara seksama konsisten dengan kebijakan risiko dan standar praktek Perusahaan, dan untuk memberikan imbal hasil yang sepadan dengan tingkat risiko yang ditanggung. Hal ini didukung oleh manajer risiko global yang bertanggung jawab untuk desain dan pelaksanaan praktek mitigasi risiko yang konsisten dengan kebijakan Perusahaan dan strategi manajemen risiko tertentu. - Garis
pertahanan kedua- Manajemen Risiko, Aktuaria, Keuangan, Kepatuhan
("kelompok")
Kelompok ini memberikan pengawasan independen terhadap pengambilan risiko dan kegiatan mitigasi risiko. Karena Manulife adalah perusahaan global, kelompok ini memiliki akses ke seluruh kebijakan risiko perusahaan dan bidang fungsional perusahaan seperti manajemen risiko korporasi, aktuaria korporasi, keuangan korporasi, kepatuhan global, dan divisi resiko untuk mendukung pengawasan independen kelompok. - Ketiga
garis pertahanan - Internal Audit
Internal Audit memberikan analisis independen mengenai kontrol yang efektif dan tepat terhadap risiko yang melekat dalam bisnis, dan apakah program mitigasi risiko dan fungsi risiko pengawasan efektif dalam mengelola risiko. Internal Audit bertanggung jawab langsung kepada Komite Audit dan Risiko.
Kasus Litigasi , Sepanjang tahun 2014, baik
Perusahaan, anggota Dewan Komisaris, Direksi, DPS, maupun seluruh karyawan
Perusahaan tidak terlibat dalam perkara hukum apapun.
KESIMPULAN
tujuan pembuatan company profile
adalah memperkenalkan kepada public informasi tentang company tersebut
berkaitan dengan: Nama perusahaan, Tag Line dan Logo. pembuatan company profile
merupakan salah satu media Public Relations yang merepresentasikan sebuah
perusahaan (organisasi). Produk Public Relations ini berisi gambaran umum
perusahaan, di mana perusahaan bisa memilih poin-poin apa saya yang ingin
disampaikan secara terbuka kepada publiknya disesuaikan dengan kepentingan
publik sasaran. pembuatan company profile merupakan penjelasan mengenai
perusahaan termasuk produknya secara verbal maupun grafik yang mengangkat
corporate value serta product value serta keunggulan perusahaan dibandingkan
pesaing berdasarkan kedua value diatas.
SARAN
Apapun
definisinya, intinya hanyalah satu yakni Company Profile adalah sarana untuk
memperkenalkan perusahaan dengan berbagai media yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar